Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-10-2017 — Putus : 25-10-2017 — Upload : 14-06-2019
Putusan PA GARUT Nomor 246/Pdt.P/2017/PA.Grt
Tanggal 25 Oktober 2017 — Pemohon melawan Termohon
101
  • Bahwa setelah pernikahan tersebut Pemohon dengan Pemohon Ilbertempat tinggal di di Kampung Tanjung Wargi, RT. 003/ RW. 004, DesaWangunjaya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, dan telah dikaruniai1 (Satu) Orang anak bernama ; Indira Aulia Saputhri umur 5 Tahun ;. Bahwa selama pernikahan tersebut tidak ada pihak ketiga yang mengganggugugat pernikahan Pemohon dan Pemohon II dan selama itu pula tetapberagama Islam;.
    dalam usia 19 tahun;B ahwa sepengetahuan saksi antara Pemohon dan Pemohon II tidak adapertalian nasab, pertalian kerabat semenda dan pertalian sesusuan; Bahwa yang menjadi wali nikah adalah Ayah Kandungbernama: Jaed; Bahwa pernikahan Pemohon dan Pemohon II tersebutdisaksikan lebih dari dua orang diantaranya bernama: Bapak Umar dansaksi sendiri; Bahwa sSeingat saksi mas kawinnya adalah seperangkatalat shalat dibayar tunai; Bahwa Pemohon dan Pemohon II dan dikaruniai 1orang anak bernama: Indira Aulia Saputhri
    No . 246/Pdt.P/2017/PA.Grt Bahwa saksi kenal dengan Pemohon dan Pemohon Il; Bahwa saksi paman Pemohon 2; Bahwa benar Pemohon dan Pemohon II adalah suamiisteri yang menikah sekitar tahun 2011 di Pakenjeng; Bahwa setelah menikah Pemohon dan Pemohon IImembina rumah tangga di Kampung Tanjungwangi Desa WangunjayaKecamatan Pakenjeng Kabupaten Garut dan dikaruniai 1 orang anakbernama : Indira Aulia Saputhri umur 5 Tahun; Bahwa seingat saksi, Pemohon ketika menikahdengan Pemohon Il, berstatus jejaka sedangkan
    No . 246/Pdt.P/2017/PA.GrtBahwa, selama dalam pernikahan tersebut sampaisekarang Pemohon dan Pemohon II sudah dikaruniai 1 orang anakbernama : Indira Aulia Saputhri umur 5 Tahun ;Bahwa, hingga saat ini tidak ada pihak manapun yangmengajukan keberatan atas pernikahan para Pemohon, dan selama itu pulapara Pemohon tetap beragama Islam serta belum pernah bercerai;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut Majelis Hakim menilaibahwa pengakuan yang tidak mendapat tanggapan dan perlawanan merupakanbukti