Ditemukan 1 data
WARTIKA BIN CASMADI
8 — 1
Memberikan Dispensasi Nikah kepada Anak Pemohon bernama (SILAHUDDIN BIN WARTIKA) untuk menikah dengan calon Istrinya bernama (PUTRI INTAN SARAHFINA BINTI KARTONO);
3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kandanghaur untuk melangsungkan pernikahan anak tersebut;
4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 211.000,00 ( dua ratus sebelas ribu rupiah );
Bahwa Pemohon hendak menikahkan anak kandung Pemohon :Nama : SILAHUDDIN BIN WARTIKAUmur : 18 Mei 2000 (umur 18 tahun 2 bulan)Agama : IslamPekerjaan : dagangTempat kediaman di : Blok Pangpang II RT.001 RW. 002 DesaEretan Kulon Kecamatan KandanghaurKabupaten IndramayuDengan calon isterinya :Nama : PUTRI INTAN SARAHFINA BINTI KARTONOTanggal lahir : 31 Oktober 2001 (umur 16 tahun, 9 bulan)Agama : IslamPekerjaan : Belum bekerjaTempat kediaman di : Blok Pangpang II RT.002 RW. 002 DesaEretan Wetan Kecamatan
Bahwa anak Pemohon tersebut baru berumur 18 tahun 1 bulan akantetapi hubungan anak Pemohon dengan PUTRI INTAN SARAHFINA BINTIKARTONO sudah hamil 4 bulan;4. Bahwa antara anak Pemohon dan calon isterinya tersebut tidak adalarangan untuk melakukan pernikahan;5.
Adapun calon isterinya tersebut telah berumur 16 tahun, 9bulan (dewasa); Bahwa antara SILAHUDDIN BIN WARTIKA dengan PUTRIINTAN SARAHFINA BINTI KARTONO (calon isterinya) tidak adahubungan keluarga/sedarah atau sesusuan; Bahwa secara lahiriyah SILAHUDDIN BIN WARTIKA akansanggup dan mampu serta akan bertanggung jawab menjadiseorang suami dan menjadi kepala keluarga; Bahwa benar antara SILAHUDDIN BIN WARTIKA dengan calonisterinya tersebut telah intim dalam pergaulan, bahkan calonisterinya sudah hamil
4 bulan / PUTRI INTAN SARAHFINA BINTIKARTONO dengan calon isterinya tersebut telah intim dalampergaulan; Bahwa kedua pihak keluarga telah memberikan restu untukdilaksanakannya pernikahan tersebut;2.
Memberikan Dispensasi Nikah kepada Anak Pemohon bernama(SILAHUDDIN BIN WARTIKA) untuk menikah dengan calon Istrinyabernama (PUTRI INTAN SARAHFINA BINTI KARTONO);3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kandanghaur untukmelangsungkan pernikahan anak tersebut;4.