Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-05-2016 — Putus : 05-12-2016 — Upload : 19-12-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 427/Pid.B/2016/PN Dps
Tanggal 5 Desember 2016 — Suparmo
209136
  • 3 (tiga) lembar copy Ijin mendirikan bangunan Nomor : 019 tanggal 09 Januri 2004 yang sudah dilegalisir; - Copy akta Villa Banteng Agreement Nomor : 39, tanggal 15 Mei 2009 yang sudah dilegaslisir; - Copy terjemahan akta Villa Banteng Agreement Nomor : 39, tanggal 15 Mei 2009 yang sudah dilegaslisir;- 4 (empat) lembar copy Ijin mendirikan bangunan Nomor : 5865/BPPT/IMB/XI/2013, tanggal 21 Nopember 2013 yang sudah dilegalisir; - Copy SHM Nomor : 13740 tertanggal 29 Agustus 2013 atas nama SARATOSA
    pondokwisata villa Banteng bawah, yang dijelaskan bahwa memang ada permohonanperubahan IMB villa Banteng bawah yang awalnya merupakan IMB untukrumah tempat tinggal kemudian dirubah menjadi pondok wisata ;Bahwa awalnya saksi tidak tau, namun setelah membaca dokumen atauberkas yang ada di BPPT yang ditunjukan oleh pihak BPPT, ada beberapasurat atau dokumen kelengkapan permohonan perubahan IMB tersebut yangdipalsukan antara lain surat pernyataan kebenaran dokumen dan suratpernyataan penyanding, sedangkan ibu Saratosa