Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-02-2014 — Putus : 13-03-2014 — Upload : 24-03-2014
Putusan PA PONOROGO Nomor 69/Pdt.P/2014/PA.Po
Tanggal 13 Maret 2014 — PEMOHON
50
  • Menetapkan nama CHOTIMIN bin SARBINGAT dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 258/07/II/1993 tanggal 11 Februari 1993 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo, nama yang benar adalah CHOTIMIN ACHMAD bin SARBINGAT, lahir di Ponorogo pada tanggal 17 Juli 1959;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama tersebut di atas pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo untuk dilakukan perubahan pada Register dimaksud; 4.
    PENETAPANNomor xxxx/Pdt.P/2014/PA.PoDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Ponorogo yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalamtingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalam perkara perubahan biodata yangdiajukan oleh :CHOTIMIN ACHMAD bin SARBINGAT, umur 65 tahun, agama Islam, pekerjaanGuru, tempat tinggal di Kabupaten Ponorogo, selanjutnya disebutsebagai Pemohon;Pengadilan Agama tersebut;Setelah membaca dan mempelajari suratsurat perkara;Setelah mendengar keterangan
    Bahwa belakangan ini Pemohon baru mengetahui bahwa biodata Pemohon sepertiyang tertutis dalam Buku Kutipan Akta Nikah yang diterima ternyata salah tulisPenetapan No.xxxx/Pdt.P/2014/PA.Po.Hal dari 10 Halatau tidak sama dengan biodata Pemohon yang sesungguhnya, yakni CHOTIMINACHMAD bin SARBINGAT, sedangkan pada Buku Kutipan Akta Nikah tertulisCHOTIMIN bin SARBINGAT;4.
    Menetapkan bahkan nama CHOTIMIN bin SARBINGAT dalam Kutipan AkteNikah Nomor : 258/07/II/1993 tanggal 11 Februari 1993 yang dikeluarkan olehKantor Urusan Agama Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo adalahCHOTIMIN ACHMAD bin SARBINGAT;3. Memerintahkan Kantor Urusan Agama tersebut untuk melakukan perubahan atasnama Pemohon dari Kutipan Akte Nikah tersebut sesuai dengan PeraturanPerundangundangan yang berlaku;4.
    di Kabupaten Ponorogo, setelah disumpah menurut agama Islam,saksi tersebut memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena saksi adalah saudara sepupuPemohon;bahwa maksud kedatangan Pemohon dipersidangan untuk mengajukanPerubahan Biodata yang ada dalam buku nikahnya;bahwa saksi tahu yang benar Pemohon bernama CHOTIMIN ACHMAD binSARBINGAT, sedangkan dalam buku nikahnya tertulis nama Pemohon adalahCHOTIMIN bin SARBINGAT;bahwa setahu saksi data dalam
    Menetapkan nama CHOTIMIN bin SARBINGAT dalam Kutipan Akta NikahNomor : 258/07/II/1993 tanggal 11 Februari 1993 yang dikeluarkan oleh KantorUrusan Agama Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo, nama yang benar adalahCHOTIMIN ACHMAD bin SARBINGAT, lahir di Ponorogo pada tanggal 17 Juli1959;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama tersebut di ataspada Kantor Urusan Agama Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo untukdilakukan perubahan pada Register dimaksud;4.
Register : 10-05-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SINTANG Nomor 96/Pid.B/2021/PN Stg
Tanggal 8 Juli 2021 — Penuntut Umum:
1.ANDI TRI SAPUTRO, SH, MH
2.ELFA FITRI NABABAN, S.H.
Terdakwa:
ALI FHACKROZI PRIAMBUDI Bin SUPRIYANTO
13019
  • yang mana padasaat itu Terdakwa ALI FHACKROZI PRIAMBUDI langsung mengakui kepadaSaksi EKA IRHAMDI bahwa dirinya yang menggunakan uang tersebut yangkemudian dilaporkan Saksi EKA IRHAMDI kepada saksi SIGIT HERTANTO lalupada tanggal 25 Desember 2020 saksi SIGIT HERTANTO Bersama dengansalah satu teler melakukan pengecekan sisa uang pada mesin ATM PT BHAdan kemudian ditemukan selisin sebesar Rp. 200.000.000, ( dua ratus jutarupiah).n Bahwa kemudian dilakukan Audit Internal oleh Saksi PURWANTORO, S.EBin SARBINGAT
    Saksi PURWANTORO, S.E., Bin SARBINGAT dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sebagai mantan outsourcing diBNI, namun tidak ada hubungan keluarga;Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan dugaantindak pidana penggelapan uang milik PT. Bank Negara IndonesiaCabang Sintang (PT. BNI).Bahwa Saksi bekerja sebagai karyawan PT. Bank Negara Indonesia padatahun 1995 di Pontianak kemudian Saksi bertugas di PT.