Ditemukan 1 data
SARDAH
15 — 3
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama serta tempat, tanggal, bulan dan tahun lahir Pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 87/14/XI/1979 tertanggal 20 November 1979, atas nama Sardahni yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sakti Kabupaten Pidie;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki penulisan nama, tempat, tanggal, bulan dan tahun lahir sebagaimana
tercatat dalam kutipan Akta Nikah Nomor : 87/14/XI/1979 tertanggal 20 November 1979, atas nama Sardahni yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Sakti Kabupaten Pidie;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sakti Kabupaten Pidie paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri ini dan kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sakti Kabupaten Pidie segera
setelah diterimanya salinan resmi Penetapan ini untuk membatalkan kutipan Akta Nikah, Nomor: 87/14/XI/1979 tertanggal 20 November 1979, atas nama Sardahni, dan menerbitkan kutipan Akta Nikah yang baru, yang semula tercantum nama Sardahni, serta tempat, tanggal, bulan dan tahun lahir Kota Bakti Tahun 1962, menjadi yang benar yaitu nama Sardah, tempat, tanggal, bulan dan tahun lahir Pidie, 20 Desember 1964;