Ditemukan 2 data
22 — 0
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menyatakan bahwa Masyhuri bin Sardaib telah meninggal dunia pada tanggal 04 Januari 2024 karena sakit;
3. Menetapkan bahwa ahli waris dari Masyhuri bin Sardaib adalah:
3.1. Yayuk Siti Munawaroh binti Imam Hasbulloh (istri);
3.2. Moch Alif Shokhibul Hikam bin Masyhuri (Anak laki-laki);
3.3. dan Sania Putri Nur Halizah binti Masyhuri (Anak perempuan);
9 — 9
Menetapkan bahwa ahli waris dari Mustakim bin Sardaib adalah:
3.1. Budi Setyawan bin Mustakim (saudara laki-laki);
3.2.Diyah Wulandari binti Mustakim (saudara perempuan);
4. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah);