Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-06-2019 — Putus : 19-06-2019 — Upload : 16-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 318/Pdt.P/2019/PN Mdn
Tanggal 19 Juni 2019 — Pemohon:
SARDEDDI SIPAYUNG
2510
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama Bapak pada akta lahir Anak Pemohon yang tertera dalam Akta Kelahiran Nomor 1208-LT-05062015-0115, yaitu SARDEDDI RUMA SINGAP menjadi SARDEDDI SIPAYUNG sesuai dengan yang tertera dalam Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Pemohon.
    Pemohon:
    SARDEDDI SIPAYUNG
    RUMA SINGAPseharusnya SARDEDDI SIPAYUNG.Bahwa untuk tertib administrasi tentang Anak Pemohon, maka Pemohoningin merubah yang tertuls SARDEDDI RUMA SINGAP menjadiSARDEDDI SIPAYUNG sebagaimana tercantum di Kartu Keluarga danKartu Tanda Penduduk.Bahwa oleh karena Pemohon ingin memperbaiki Akta Kelahiran AnakPemohon tersebut, sesuai dengan peraturan yang berlaku makaPemohon memerlukan suatu Penetapan dari Pengadilan ditempatPemohon berdomisili dalam hal ini Pengadilan Negeri Medan untukperbaikan Akta
    ANITA RIA TAMBA : Bahwa saksi adalah isteri dari Pemohon ; Bahwa yang dimohonkan Pemohon dalam permohonan ini adalahperbaikan akte kelahiran anak saksi dan Pemohon karena aktekelahirannya ada yang salah; Bahwa yang salah adalah nama Pemohon dimana nama Pemohondalam akte lahir tersebut tertulis SARDEDDI RUMA SINGAPseharusnya nama Pemohon adalah SARDEDDI SIPAYUNG Bahwanama Pemohon dalam ijazah tertulis SARDEDDI SIPAYUNG ; Bahwa tidak ada maksud lain dalam perbaikan nama ini ;Atas keterangan saksi tersebut
    HAFNIZAR FRIDAWATI SIREGAR: Bahwa saksi adalah keponakan Pemohon ; Bahwa yang dimohonkan Pemohon dalam permohonan ini adalahperbaikan akte kelahiran anak saksi dan Pemohon karena aktekelahirannya ada yang salah;Halaman 3 dari 7 Penetapan Nomor 318/Pdt.P/2018/PN Mdn Bahwa yang salah adalah nama Pemohon dimana nama Pemohondalam akte lahir tersebut tertulis SARDEDDI RUMA SINGAPseharusnya nama Pemohon adalah SARDEDDI SIPAYUNG Bahwanama Pemohon dalam ijazah tertulis SARDEDDI SIPAYUNG ; Bahwa tidak ada
    RUMA SINGAP (vide bukti P3)Menimbang,bahwa sesuai bukti P2 dan P4 sebuah fakta hukum,nama pemohon adalah SARDEDDI SIPAYUNG dan menurut saksi saksi,nama SARDEDDI SIPAYUNG itunama pemohon yang sebenarnyaMenimbang,bahwa perbedaan nama pemohon seperti diuraikian di atas,yang menjadi perbaikan yang dimohonkan, terdapat dalam bukti P3 yakniKutipan Akte Kelahiran pemohon yang bernama SARDEDDI RUMA SINGAPMenimbang,bahwa dari uraian pertimbangan di atas, tidak ada alasanuntuk tidak menerima pembuktian Pemohon
    , sehingga dengan demikianpermohonan Pemohon yang meminta untuk dijinkan untuk merubah namaHalaman 5 dari 7 Penetapan Nomor 318/Pdt.P/2018/PN MdnPemohon pada akta kelahiran anak Pemohon dari SARDEDDI RUMASINGAP menjadi SARDEDDI SIPAYUNG sebagaimana diminta pada petitumpoint 2 dinyatakan dikabulkan;Menimbang,bahwa oleh karena petitum point 2 dikabulkan makapenetapan perbaikan nama ini diperintahkan harus dilaporkan kepadaKantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan dan juga agarperobahan