Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-11-2007 — Upload : 08-07-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 303PK/PDT/2007
Tanggal 27 Nopember 2007 — Dortji Pangenti; Robert Leleran; Jerse Sarenusa; Nicolaus Leleran
4226 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dortji Pangenti; Robert Leleran; Jerse Sarenusa; Nicolaus Leleran
    ROBERT LELERAN,Keduanya bertempat tinggal di Desa Daran, Kecamatan Rainis,Kabupaten Daerah Tingkat II Sangihe Talaud,Para Pemohon Peninjauan Kembali dahulu para PemohonKasasi/para Tergugat para Pembanding ;melawan :JERSE SARENUSA, bertempat tinggal di Desa Daran,Kecamatan Rainis, Kabupaten Daerah Tingkat II Sangihe Talaud,Termohon Peninjauan Kembali dahulu).
    Menyatakan menurut hukum surat penyerahan hak atas sebidang tanah dariAndris Leleran kepada Jerse Sarenusa yang dibuat dihadapan Camat selakuPPAT tanggal 5 Nopember 1990 adalah sah dan mengikat ;3. Menyatakan menurut hukum penguasaan TergugatTergugat atas tanahsengketa tersebut adalah perbuatan melawan hukum yang merugikanPenggugat dan olehnya TergugatTergugat harus keluar dan menyerahkantanah tersebut kepada Penggugat ;4.
    BahwaANDRIS LELERAN adalah pihak yang menjual tanah sengketa ditempatbernama BUNE, wilayah desa Daran, Kecamatan Rainis, Kabupaten Talaudkepada JERSE SARENUSA (Termohon Peninjauan Kembali) selakupembeli berdasarkan berita acara penyerahan hak atas sebidang tanahtertanggal 5 Nopember 1990 ( bukti P. ).
    Surat mana baru ditemukan padatanggal 2 Juni 2004 (setelah perkara ini diputus oleh Mahkamah Agung R.I.tanggal 1 Pebruari 2000).Bahwa bukti baru tersebut (Surat pernyataan tanggal 22 Maret 1996) adalahmerupakan pernyataan dari ANDRIS LELERAN seputar masalah prosesjual beli tanah sengketa antara ANDRIS LELERAN selaku penjual denganJERSE SARENUSA (Termohon Peninjauan Kembali) selaku pembeli.Menyimak isi surat pernyataan tersebut dapatlah disimpulkan :a.
    ANDRIS LELERAN (pihak penjual) bukan pemilik dari tanah sengketayang menjadi obyek jual beli antara ANDRIS LELERAN (penjual) denganJERSE SARENUSA (Termohon Peninjauan Kembali) selaku pembeli.b.