Ditemukan 1 data
8 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Syamsulbin Alwi) dengan Pemohon II (Sarfiahbinti Ramli) yang dilaksanakan pada tanggal 10Agustus 1994di Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 251.000,- (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah);