Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-03-2022 — Putus : 15-03-2022 — Upload : 15-03-2022
Putusan PA DEMAK Nomor 99/Pdt.P/2022/PA.Dmk
Tanggal 15 Maret 2022 — Pemohon melawan Termohon
20
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan dispensasi kepada adik Pemohon yang bernama (Sarinsih binti Sadirun), untuk melangsungkan pernikahan dengan seorang laki-laki yang bernama (Muhamad Ashar Ali bin Ngali);
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp255.000,00 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah);