Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-08-2024 — Putus : 02-09-2024 — Upload : 05-09-2024
Putusan PA CIMAHI Nomor 815/Pdt.G/2024/PA.Cmi
Tanggal 2 September 2024 — Penggugat melawan Tergugat
33
    1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan tidak hadir;
    2. Mengabulkan pemohonan Pemohon secara verstek;
    3. Memberi izin kepada Pemohon (Wahyu Sarirana bin Ageng Rosadi) untuk menjatuhkan talak satu raj`i terhadap Termohon (Dewi Sundari binti Dede Kandi) di depan sidang Pengadilan Agama Cimahi;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.580000,00 ( lima