Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-02-2024 — Putus : 28-03-2024 — Upload : 08-05-2024
Putusan PN DENPASAR Nomor 148/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal 28 Maret 2024 —
Terdakwa:
HIKMAH SARISANDU
2418
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Hikmah Sarisandu tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar

    Terdakwa:
    HIKMAH SARISANDU