Ditemukan 1 data
Ni Kadek Sariskayanti
15 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon tersebut yang semula bernama Ni Kadek Sariskayanti menjadi Ni Kadek Sariska Yanti ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan
Pemohon:
Ni Kadek Sariskayanti