Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-09-2020 — Putus : 18-09-2020 — Upload : 25-02-2021
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 544/Pid.C/2020/PN Tlg
Tanggal 18 September 2020 —
Terdakwa:
NOPA TRI SARJUANA
174
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Nopa Tri Sarjuana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran ketertiban umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
    3. Menetapkan barang bukti

    Terdakwa:
    NOPA TRI SARJUANA