Ditemukan 1 data
Terdakwa:
NOPA TRI SARJUANA
17 — 4
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Nopa Tri Sarjuana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran ketertiban umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
- Menetapkan barang bukti
Terdakwa:
NOPA TRI SARJUANA