Ditemukan 2 data
2.HESTY SITORUS, SH
Terdakwa:
AGUS SONI BIN ALM SARMIKUN
25 — 7
- Menyatakan Terdakwa AGUS SONI Bin Alm SARMIKUN
tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa AGUS SONI Bin Alm SARMIKUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUS SONI Bin Alm SARMIKUN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) Bulan, denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
2.HESTY SITORUS, SH
Terdakwa:
AGUS SONI BIN ALM SARMIKUN
19 — 6
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat(Agus Hadi Prastya Bin Sarimun) terhadap Penggugat (Eka Wulan Dari Binti Sarmikun);
- Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 991.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);