Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-04-2021 — Putus : 20-05-2021 — Upload : 20-05-2021
Putusan PA NUNUKAN Nomor 115/Pdt.P/2021/PA.Nnk
Tanggal 20 Mei 2021 — Pemohon melawan Termohon
2216
  • M E N E T A P K A N

          1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;

          2. Menyatakan sah Perkawinan antara Pemohon I (Kamarul Azman bin Sahar) dengan Pemohon II (Sarnalin binti Bakri) yang dilaksanakan pada tanggal 8 Desember 2019 di Tawau, Malaysia;

          3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama kecamatan tempat tinggal

    mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang Majelis Hakim telah menjatuhkanpenetapan sebagai berikut dalam perkara Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikahyang diajukan oleh :Kamarul Azman bin Sahar, Tempat tanggal lahir Sinjai, 14 Februari 2003,umur 18 tahun, NIK. 6503131402030001, agama Islam,pendidikan Sekolah Dasar (SD), pekerjaan karyawan swasta,bertempat tinggal di Jalan Melati, RT.0O9, Desa Sri Nanti,Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan, ProvinsiKalimantan Utara, sebagai Pemohon ;Sarnalin
    Menyatakan sah Perkawinan antara Pemohon (Kamarul Azman bin Sahar)dengan Pemohon II (Sarnalin binti Bakri) yang dilaksanakan pada tanggal 8Desember 2019 di Tawau, Malaysia;3.
    Tanda Penduduk Nomor 6503131402030001tertanggal 27 April 2021 atas nama Kamarul Azman (Pemohon 1), yangditerbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Nunukan, bukti surat tersebut telah diberi meterai cukup,Halaman 3 dari 16, Salinan Penetapan Nomor 115/Pdt.P/2021/PA.Nnktelah dicap pos dan telah dicocokkan dengan aslinya yang ternyatasesuai, lalu olen Ketua Majelis diberi tanda P.1;2, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Nomor 6503130409200001tertanggal 27 April 2021 atas nama Sarnalin
    Menyatakan sah Perkawinan antara Pemohon (Kamarul Azman bin Sahar) dengan Pemohon II (Sarnalin binti Bakri) yangdilaksanakan pada tanggal 8 Desember 2019 di Tawau, Malaysia;3. Memerintahkan kepada para Pemohon untukmencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama kecamatan tempattinggal para Pemohon;4. Membebankan kepada Pemohon I!