Ditemukan 1 data
15 — 10
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinanantara Pemohon I (Miraseh bin Sarsalim) dengan Pemohon II (Sarilim binti H.
PENETAPANNomor 477/Pdt.P/2018 /PA.Mtr.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Mataram yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang majelis hakim telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara Pengesahan Nikah yang diajukan oleh :Miraseh bin Sarsalim, tempat lahir Mapak Dasan, pada tanggal 01 Juli1951 (umur 67 tahun), agama Islam, pendidikan ,pekerjaan Pedagang, tempat tinggal di Jalan LingkarSelatan, Lingkungan Mapak Dasan, RT.003,RW.294,Kelurahan
Menyatakan sah perkawinanantara Pemohon (Miraseh bin Sarsalim)dengan Pemohon II (Sarilim binti H. Muhamad Weda) yangdilaksanakan pada tanggal 01 Juli 1980, di Lingkungan Mapak Dasan,Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatperkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama KecamatanSekarbela, Kota Mataram;Hal. 10 dari 12 halaman Penetapan : 477/Pdt.P/2018/PA. Mtr.4.