Ditemukan 1 data
15 — 6
Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Moh Rusem bin Tasan) dengan Pemohon II (Jumriyeh binti Sartali) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Nopember 2003 di Desa Panyaksagan, Kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan,;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan;
4.