Ditemukan 1 data
Terdakwa:
HADI WALUYO Bin SARWIRIYANTO
21 — 5
- Menyatakan Terdakwa HADI WALUYO bin SARWIRIYANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Membawa Alat-Alat Yang Lazim Digunakan Untuk Menebang, Memotong, atau Membelah Pohon di Dalam Kawasan Hutan Tanpa Perizinan Berusaha Secara Bersama-Sama sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan
Terdakwa:
HADI WALUYO Bin SARWIRIYANTO