Ditemukan 2 data
110 — 37
Y2 (setengah) dari tanah sengketa disebelah utara menjadi bagiankeluarga besar Wayan Keretasih ( Keretasih) seluas + 2,345 Ha (23.450m2) yang setelah terbit Sertipikat Hak Milik No. 1510/Desa Bunutanmenjadi seluas 24.420 m2, dengan batasbatas sebagai berikut :Disebelah Utara : tanah milik Ketut Beti, Wayan Saryaning,Made Padang, dan Komang Tambun;Disebelah Timur : tanah milik Ranis;Disebelah Selatan : tanah bagian Wayan Suterning( Suteraning) yang sekarang diwarisi olehPara Tergugat;Disebelah barat
waris almarhum Wayan Keretasih (I Keretasih), telahmenimbulkan kerugian bagi Para Penggugat baik materiil maupun moril yangdapat dirinci sebagai berikut:Kerugian Materiil, berupa hilangnya hak Para Penggugat selaku ahli warisdari almarhum Wayan Keretasih ( Keretasih) atas 2 (setengah) dari tanahsengketa disebelah utara seluas + 2,345 Ha (23.450 m2) yang setelah terbitSertipikat Hak Milik No. 1510/Desa Bunutan menjadi seluas 24.420 m2dengan batasbatas:disebelah utara : tanah milik Ketut Beti, Wayan Saryaning
dihitung dengan jumlah uang dan kalaupunharus dikonversikan kedalam bentuk uang, maka kerugian moril yang dideritaoleh Para Penggugat tidak kurang dari Rp. 500.000,000,00 (lima ratus jutarupiah);Bahwa perbuatan Para Tergugat yang telah menguasai dan menghasilisendiri 2 (setengah) dari tanah sengketa disebelah utara seluas + 2,345 Ha(23.450 m2) yang setelah terbit Sertipikat Hak Milik No. 1510/DesaBunutan menjadi seluas 24.420 m2 dengan batasbatas:disebelah utara : tanah milik Ketut Beti, Wayan Saryaning
melanggar hukum serta telah menimbulkan kerugian materiil bagi ParaPenggugat, maka sudah sepatutnyalah Para Tergugat atau siapa saja yangmendapat hak daripadanya dihukum untuk menyerahkan kembali kepadaPara Penggugat selaku ahli waris dari Wayan Keretasih ( Keretasih) 1%(setengah) dari tanah sengketa disebelah utara seluas + 2,345 Ha (23.450m2) yang setelah terbit Sertipikat Hak Milik No. 1510/Desa Bunutan menjadiseluas 24.420 m2 dengan batasbatas:disebelah utara: tanah milik Ketut Beti, Wayan Saryaning
yang sekarang diwarisi oleh Para Tergugat;disebelah barat > tanah milik Tarem;adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melanggar hukum;Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang juga telah mensertipikatkan 1%(setengah) dari tanah sengketa disebelah utara seluas + 2,345 Ha (23.450Halaman 12 dari 27 halaman Putusan No 157/Pdt/2018/PT.DPS12.13.14.m2) yang setelah terbit Sertipikat Hak Milik No. 1510/Desa Bunutan menjadiseluas 24.420 m2 dengan batasbatas:disebelah utara : tanah milik Ketut Beti, Wayan Saryaning
80 — 26
dengan Surat Perdamaian (bagi waris/garapan) tanggal 4Pebruari 1974yang ditegaskan dalam Surat Pernyataan tanggal 05Oktober 2006, seharusnya tanah tersebut dibagi menjadi 2 (dua)bagian, yaitu:a.Ye (setengah) dari tanah sengketa disebelah utara menjadi bagiankeluarga besar Wayan Keretasih (I Keretasih) seluas + 2,345 Ha(23.450 m2) yang setelah terbit Sertipikat Hak Milik No.1510/Desa Bunutan menjadi seluas 24.420 m2,dengan batasbatas sebagai berikut:disebelah utara: tanah milik Ketut Beti, Wayan Saryaning
bagi Penggugat dan ahli waris almarhum Wayan Keretasih (I Keretasih) baik moril maupun materiil yang dapatdirinci sebagai berikut:Kerugian Materiil, berupa hilangnya hak para ahli waris dari almarhum Wayan Keretasih (I Keretasih) yang salah satunya adalah Penggugatatas % (setengah) dari tanah sengketa, disebelah utara seluas + 2,345Ha (23.450 m2) yang setelah terbit Sertipikat Hak Milik No. 1510/DesaBunutan menjadi seluas 24.420 m2 dengan batasbatas:disebelah utara: tanah milik Ketut Beti, Wayan Saryaning
bisa dihitungdengan jumlah uang dan kalaupun harus dikonversikan kedalam bentukuang, maka kerugian moril yang diderita oleh Penggugat tidak kurangdari Rp. 500.000,000,00 (lima ratus juta rupiah);Bahwa perbuatan Para Tergugat yang telah menguasai dan menghasilisendiri %2 (setengah) dari tanah sengketa disebelah utara seluas +2,345 Ha (23.450 m2) yang setelah terbit Sertipikat Hak Milik No.1510/Desa Bunutan menjadi seluas 24.420 m2 dengan batasbatas:disebelah utara: tanah milik Ketut Beti, Wayan Saryaning
Perkara Gugatan Nomor 33/Pdt.G/2016/PN.Amp12.13.14.15.utara seluas + 2,345 Ha (23.450 m2) yang setelah terbit Sertipikat HakMilik No. 1510/Desa Bunutan menjadi seluas 24.420 m2 dengan batasbatas: disebelah utara : tanah milik Ketut Beti, Wayan Saryaning,Made Padang, dan Komang Tambun; disebelah timur : tanah milik Ranis; disebelah selatan : tanah bagian Wayan Suterning (ISuteraning) yang sekarang diwarisi oleh Para Tergugat; disebelah barat : tanah milik Tarem;adalah tidak sah dan merupakan perbuatan
Perkara Gugatan Nomor 33/Pdt.G/2016/PN.Amp16.17.18.19.20.tanah sengketa disebelah utara seluas + 2,345 Ha (23.450 m2) yangsetelah terbit Sertipikat Hak Milik No. 1510/Desa Bunutan menjadiseluas 24.420 m2 dengan batasbatas: disebelah utara : tanah milik Ketut Beti, Wayan Saryaning,Made Padang, dan Komang Tambun; disebelah timur : tanah milik Ranis; disebelah selatan : tanah bagian Wayan Suterning (ISuteraning) yang sekarang diwarisi oleh Para Tergugat; disebelah barat : tanah milik Tarem;dalam keadaan