Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-12-2018 — Upload : 02-01-2019
Putusan PT DENPASAR Nomor 157/Pdt/2018/PT DPS
Tanggal 18 Desember 2018 — I WAYAN DAPET alias I WAYAN LINTER, Dkk melawan I WAYAN MANGKU, Dkk
11037
  • Y2 (setengah) dari tanah sengketa disebelah utara menjadi bagiankeluarga besar Wayan Keretasih ( Keretasih) seluas + 2,345 Ha (23.450m2) yang setelah terbit Sertipikat Hak Milik No. 1510/Desa Bunutanmenjadi seluas 24.420 m2, dengan batasbatas sebagai berikut :Disebelah Utara : tanah milik Ketut Beti, Wayan Saryaning,Made Padang, dan Komang Tambun;Disebelah Timur : tanah milik Ranis;Disebelah Selatan : tanah bagian Wayan Suterning( Suteraning) yang sekarang diwarisi olehPara Tergugat;Disebelah barat
    waris almarhum Wayan Keretasih (I Keretasih), telahmenimbulkan kerugian bagi Para Penggugat baik materiil maupun moril yangdapat dirinci sebagai berikut:Kerugian Materiil, berupa hilangnya hak Para Penggugat selaku ahli warisdari almarhum Wayan Keretasih ( Keretasih) atas 2 (setengah) dari tanahsengketa disebelah utara seluas + 2,345 Ha (23.450 m2) yang setelah terbitSertipikat Hak Milik No. 1510/Desa Bunutan menjadi seluas 24.420 m2dengan batasbatas:disebelah utara : tanah milik Ketut Beti, Wayan Saryaning
    dihitung dengan jumlah uang dan kalaupunharus dikonversikan kedalam bentuk uang, maka kerugian moril yang dideritaoleh Para Penggugat tidak kurang dari Rp. 500.000,000,00 (lima ratus jutarupiah);Bahwa perbuatan Para Tergugat yang telah menguasai dan menghasilisendiri 2 (setengah) dari tanah sengketa disebelah utara seluas + 2,345 Ha(23.450 m2) yang setelah terbit Sertipikat Hak Milik No. 1510/DesaBunutan menjadi seluas 24.420 m2 dengan batasbatas:disebelah utara : tanah milik Ketut Beti, Wayan Saryaning
    melanggar hukum serta telah menimbulkan kerugian materiil bagi ParaPenggugat, maka sudah sepatutnyalah Para Tergugat atau siapa saja yangmendapat hak daripadanya dihukum untuk menyerahkan kembali kepadaPara Penggugat selaku ahli waris dari Wayan Keretasih ( Keretasih) 1%(setengah) dari tanah sengketa disebelah utara seluas + 2,345 Ha (23.450m2) yang setelah terbit Sertipikat Hak Milik No. 1510/Desa Bunutan menjadiseluas 24.420 m2 dengan batasbatas:disebelah utara: tanah milik Ketut Beti, Wayan Saryaning
    yang sekarang diwarisi oleh Para Tergugat;disebelah barat > tanah milik Tarem;adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melanggar hukum;Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang juga telah mensertipikatkan 1%(setengah) dari tanah sengketa disebelah utara seluas + 2,345 Ha (23.450Halaman 12 dari 27 halaman Putusan No 157/Pdt/2018/PT.DPS12.13.14.m2) yang setelah terbit Sertipikat Hak Milik No. 1510/Desa Bunutan menjadiseluas 24.420 m2 dengan batasbatas:disebelah utara : tanah milik Ketut Beti, Wayan Saryaning
Register : 06-04-2016 — Putus : 07-11-2016 — Upload : 18-01-2017
Putusan PN AMLAPURA Nomor 33/Pdt.G/2016/PN.Amp
Tanggal 7 Nopember 2016 — I NYOMAN SUJAYA, umur: 39 tahun, pekerjaan: Petani/Pekebun, beralamat di Banjar Pucaksari, Desa Warnasari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, selaku ahli waris almarhum I WAYAN KERETASIH (I KERETASIH, dalam hal ini memberikan kuasa kepada I NYOMAN SUNARTA, SH dan I MADE SUKA ARDANA, SH, Advokat/Pengacara yang berkantor pada Kantor Advokat/Pengacara I NYOMAN SUNARTA, SH & REKAN, beralamat di Jalan Yudistira No. 9 Singaraja – BALI, sesuai dengan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Juni 2015, yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Amlapura dengan register Nomor : 47/REG.SK/2016/PN.Amp, tertanggal 6 April 2016, yang selanjutnya disebut sebagai: ----------------------------------------------PENGGUGAT------------------------------ LAWAN 1. I WAYAN DAPET, umur: 83 tahun, beralamat di Banjar Dinas Lean, Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, selanjutnya disebut TERGUGAT I; 2. I KETUT SARI, umur: 81 tahun, beralamat di Banjar Dinas Lean, Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, selanjutnya disebut TERGUGAT II; 3. I WAYAN SARYA, umur: 79 tahun beralamat di Banjar Dinas Lean, Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, selanjutnya disebutTERGUGAT III; Halaman 2 dari 41 hal. Perkara Gugatan Nomor 33/Pdt.G/2016/PN.Amp 4. I KETUT SIKI, umur: ± 25 tahun, beralamat di Banjar Dinas Lean, Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, selanjutnya disebut TERGUGAT IV, dalam hal ini Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, memberikan kuasa kepada I MADE RUSPITA, S.H., laki-laki, umur 45 tahun dan I KETUT BERATA, S.H., umur 55 tahun, keduanya sama-sama Advokat/Penasihat Hukum, berkantor di jalan Ngurah Rai, No. 25 Amlapura Bali, berdasarkan Akte Pemberian Surat Kuasa Khusus, Nomor : 1/SK./Pdt./2016/PN.Amp, tertanggal 19 April 2016, selanjutnya disebut sebagai: ----------------------------------------- ------------------------ PARA TERGUGAT----------------------------- DAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI BALI, CQ. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KARANGSEM, beralamat di Jalan Sudirman No. 12A Amlapura, Karangasem – Bali, dalam hal ini Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem, SUGENG MULJOSANTOSO, S.H., memberi kuasa kepada NYOMAN SUARTA,S.H., I KETUT MARDIANA, S.H., MKn, I NYOMAN KUMAJAYA, ketiganya sama-sama beralamat di Kantor PertanahanKabupaten Karangasem, Jl. Jendral Sudirman No. 12 A. Amlapura berdasarkan Surat Kuasa Nomor : 936/SK-51.07/V/2016 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Amlapura dengan register Nomor : 58/REG.SK/2016/PN.Amp tertanggal 4 Mei 2016, selanjutnya disebut sebagai :----------------------------------------- -----------------------TURUT TERGUGAT-----------------------------
8026
  • dengan Surat Perdamaian (bagi waris/garapan) tanggal 4Pebruari 1974yang ditegaskan dalam Surat Pernyataan tanggal 05Oktober 2006, seharusnya tanah tersebut dibagi menjadi 2 (dua)bagian, yaitu:a.Ye (setengah) dari tanah sengketa disebelah utara menjadi bagiankeluarga besar Wayan Keretasih (I Keretasih) seluas + 2,345 Ha(23.450 m2) yang setelah terbit Sertipikat Hak Milik No.1510/Desa Bunutan menjadi seluas 24.420 m2,dengan batasbatas sebagai berikut:disebelah utara: tanah milik Ketut Beti, Wayan Saryaning
    bagi Penggugat dan ahli waris almarhum Wayan Keretasih (I Keretasih) baik moril maupun materiil yang dapatdirinci sebagai berikut:Kerugian Materiil, berupa hilangnya hak para ahli waris dari almarhum Wayan Keretasih (I Keretasih) yang salah satunya adalah Penggugatatas % (setengah) dari tanah sengketa, disebelah utara seluas + 2,345Ha (23.450 m2) yang setelah terbit Sertipikat Hak Milik No. 1510/DesaBunutan menjadi seluas 24.420 m2 dengan batasbatas:disebelah utara: tanah milik Ketut Beti, Wayan Saryaning
    bisa dihitungdengan jumlah uang dan kalaupun harus dikonversikan kedalam bentukuang, maka kerugian moril yang diderita oleh Penggugat tidak kurangdari Rp. 500.000,000,00 (lima ratus juta rupiah);Bahwa perbuatan Para Tergugat yang telah menguasai dan menghasilisendiri %2 (setengah) dari tanah sengketa disebelah utara seluas +2,345 Ha (23.450 m2) yang setelah terbit Sertipikat Hak Milik No.1510/Desa Bunutan menjadi seluas 24.420 m2 dengan batasbatas:disebelah utara: tanah milik Ketut Beti, Wayan Saryaning
    Perkara Gugatan Nomor 33/Pdt.G/2016/PN.Amp12.13.14.15.utara seluas + 2,345 Ha (23.450 m2) yang setelah terbit Sertipikat HakMilik No. 1510/Desa Bunutan menjadi seluas 24.420 m2 dengan batasbatas: disebelah utara : tanah milik Ketut Beti, Wayan Saryaning,Made Padang, dan Komang Tambun; disebelah timur : tanah milik Ranis; disebelah selatan : tanah bagian Wayan Suterning (ISuteraning) yang sekarang diwarisi oleh Para Tergugat; disebelah barat : tanah milik Tarem;adalah tidak sah dan merupakan perbuatan
    Perkara Gugatan Nomor 33/Pdt.G/2016/PN.Amp16.17.18.19.20.tanah sengketa disebelah utara seluas + 2,345 Ha (23.450 m2) yangsetelah terbit Sertipikat Hak Milik No. 1510/Desa Bunutan menjadiseluas 24.420 m2 dengan batasbatas: disebelah utara : tanah milik Ketut Beti, Wayan Saryaning,Made Padang, dan Komang Tambun; disebelah timur : tanah milik Ranis; disebelah selatan : tanah bagian Wayan Suterning (ISuteraning) yang sekarang diwarisi oleh Para Tergugat; disebelah barat : tanah milik Tarem;dalam keadaan