Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-09-2021 — Putus : 21-10-2021 — Upload : 04-11-2021
Putusan PN AMBON Nomor 355/Pid.B/2021/PN Amb
Tanggal 21 Oktober 2021 — TAHAPARY
2.SARYOS TAHAPARY alias SAR
2527
  • Tahaparydan Terdakwa II Saryos Tahapary alias Sar, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan tindak kekerasan terhadap orang sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kesatu;
  • Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa
    TAHAPARY
    2.SARYOS TAHAPARY alias SAR
    TAHAPARYAkoon,45 tahun / 04 Juni 1976Laki laki.IndonesiaNegeri Akoon Kecamatan Nusalaut Kabupaten MalukuTengah.Kristen ProtestanPetaniSMP (tamat).SARYOS TAHAPARY alias SARAkoon,21 tahun / 11 Oktober 1999PerempuanIndonesiaNegeri Akoon Kecamatan Nusalaut Kabupaten MalukuTengah.Kristen ProtestanTidak adaSMA (tamat).Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 23 Mei 2021 sampai dengan tanggal 11 Juni 2021;2.
    Kemudianterdakwa Il SARYOS datang dan menarik lengan baju kaos sebelahkanan korban hingga robek, kemudian korban berdiri lalu terdakwa IlSARYOS memukul korban sebanyak 3 (tiga) kali dengan menggunakankedua kepalan tangan dari arah belakang namun terdakwa tidak tahupasti kena bagian mana, setelah itu korban jatuh dan terguling lagi kearah turunan jalan raya, sementara itu terdakwa II SARYOS juga ikutjatuh terguling karena terpeleset.
    Bahwa kemudian korban berdiri dansempat memukul terdakwa Il SARYOS sebanyak 1 (satu) kali kena padabagian pipi kanan, selanjutnya karena melihat SARYOS dipukuli makakeponakan terdakwa anak saksi JEMBRIS menendang korban sebanyak1 (satu) kali dengan menggunakan telapak kaki kanan mengena padapunggung kanan korban.
    Kemudian terdakwa IlSARYOS datang dan menarik lengan baju kaos sebelah kanan korbanhingga robek, kemudian korban berdiri lalu terdakwa Il SARYOSmemukul korban sebanyak 3 (tiga) kali dengan menggunakan keduakepalan tangan dari arah belakang namun terdakwa tidak tahu pastikena bagian mana, setelah itu korban jatuh dan terguling lagi ke arahturunan jalan raya, sementara itu terdakwa Il SARYOS juga ikut jatuhterguling karena terpeleset.
    Bahwa kemudian korban berdiri dan sempatmemukul terdakwa II SARYOS sebanyak 1 (Satu) kali kena pada bagianpipi kanan, selanjutnya karena melihat SARYOS dipukuli makakeponakan anak saksi JEMBRIS menendang korban sebanyak 1 (Satu)kali dengan menggunakan telapak kaki kanan mengena pada punggungkanan korban. Setelah itu terdakwa tidak tahu lagi apa yang terjadi,namun tak lama kemudian saudara SEMUEL DOMINGGUS mengangkatkorban untuk berdiri.
Register : 02-09-2021 — Putus : 23-09-2021 — Upload : 29-09-2021
Putusan PN AMBON Nomor 354/Pid.B/2021/PN Amb
Tanggal 23 September 2021 — Penuntut Umum:
1.ARDY, SH. MH
2.BEATRIX NOVITA TEMMAR, S.H, M.H
Terdakwa:
LAMBERTHUS TAHAPARY
2918
  • ketika korbanmaju menghampiri terdakwa untuk membalasnya, seketika itu terdakwakembali memukul korban sebanyak 1 (satu) kali lagi denganmenggunakan kepalan tangan kanan dan mengena pada bagian mulutsebelah kiri korban.Bahwa saksi dan terdakwa sudah melakukan perdamaian serta sudahmelakukan doa bersama di Gereja sebagai tanda perdamaian antarakorban dan terdakwa serta sudah dibuatkan Surat PernyataanPerdamaian.Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkan.Saksi Nama : SARJOS TAHAPARY als SAR als SARYOS