Ditemukan 2 data
8 — 1
SASELINGKUHAN TERGUGATAN PUTUSAN Nomor : 0963/Pdt.G/2012/PA.Pmk.Zonap!
17 — 9
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tembilahan untuk menyampaikan saselingkuhan Tergugatn putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini dihitung sebesar Rp.966.000,- (sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah) ;
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tembilahan untukmenyampaikan saselingkuhan Tergugatn putusan ini yang telah berkekuatanhukum tetap kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Keritang, KabupatenIndragiri Hilir untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.