Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-01-2022 — Putus : 29-03-2022 — Upload : 29-03-2022
Putusan PA KLATEN Nomor 0082/Pdt.G/2022/PA.Klt
Tanggal 29 Maret 2022 — Penggugat melawan Tergugat
91
  • M E N G A D I L I

    Dalam Konvensi

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi dengan Subsider;
    2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Paniman bin Harjo Suwito) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon Konvensi (Titis Trigono Sasiatun binti Sadibyo) di hadapan sidang Pengadilan Agama
    Klaten;
  • Menghukum Pemohon Konvensi (Paniman bin Harjo Suwito) untuk memberi kepada Termohon Konvensi (Titis Trigono Sasiatun binti Sadibyo) Mutah berupa uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  • Memerintahkan kepada Pemohon Konvensi (Paniman bin Harjo Suwito) untuk menyerahkan mutah sebagaimana pada angka 3 tersebut kepada Termohon Konvensi (Titis Trigono Sasiatun Binti Sadibyo) paling lambat sesaat sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talaknya kepada Termohon
    Konvensi;
  • Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi Sebagian;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah selama masa Iddah kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah);
    3. Memerintahkan kepada Tergugat Rekonvensi (Paniman bin Harjo Suwito) untuk menyerahkan nafkah iddah sebagaimana pada angka 2 pada Rekonvensi tersebut kepada Penggugat Rekonvensi (Titis Trigono Sasiatun
Register : 25-05-2022 — Putus : 06-06-2022 — Upload : 06-06-2022
Putusan PTA SEMARANG Nomor 180/Pdt.G/2022/PTA.Smg
Tanggal 6 Juni 2022 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
4110
  • diajukan oleh Pembanding dapat diterima;
  • Membatalkan putusan Pengadilan Agama Klaten Nomor 082/Pdt.G/2022/ PA Klt tanggal 29 Maret 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Syaban 1443 Hijriah, dengan mengadili sendiri:
  • Dalam Konvensi :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Paniman bin Harjo Suwito) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon Konvensi (Titis Trigono Sasiatun