Ditemukan 2 data
9 — 1
M E N G A D I L I
Dalam Konvensi
- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi dengan Subsider;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Paniman bin Harjo Suwito) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon Konvensi (Titis Trigono Sasiatun binti Sadibyo) di hadapan sidang Pengadilan Agama
Klaten;
- Menghukum Pemohon Konvensi (Paniman bin Harjo Suwito) untuk memberi kepada Termohon Konvensi (Titis Trigono Sasiatun binti Sadibyo) Mutah berupa uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Memerintahkan kepada Pemohon Konvensi (Paniman bin Harjo Suwito) untuk menyerahkan mutah sebagaimana pada angka 3 tersebut kepada Termohon Konvensi (Titis Trigono Sasiatun Binti Sadibyo) paling lambat sesaat sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talaknya kepada Termohon
Konvensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi Sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah selama masa Iddah kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah);
- Memerintahkan kepada Tergugat Rekonvensi (Paniman bin Harjo Suwito) untuk menyerahkan nafkah iddah sebagaimana pada angka 2 pada Rekonvensi tersebut kepada Penggugat Rekonvensi (Titis Trigono Sasiatun
Dalam Rekonvensi
41 — 10
diajukan oleh Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Klaten Nomor 082/Pdt.G/2022/ PA Klt tanggal 29 Maret 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Syaban 1443 Hijriah, dengan mengadili sendiri:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Paniman bin Harjo Suwito) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon Konvensi (Titis Trigono Sasiatun
Dalam Konvensi :