Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-03-2021 — Putus : 08-04-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN NGANJUK Nomor 23/Pdt.P/2021/PN Njk
Tanggal 8 April 2021 — Pemohon:
PRISISKA DIAH PERMANA PUTRI
233
  • Binti Sasmiasih, menerangkan: Bahwa saksi teman Sekolah Pemohon; Bahwa saksi teman sekolah saat di bangku SekolahMenengah Pertama Bahwa Pemohon mengajukan Permohonan untuk menggantinama yang tertera di akta kelahiran menjadi seperti Surat TandaTamat Belajar, ljazah, Kartu Keluarga, dan juga Kartu TandaPenduduk;hal 4 dari 9 hal Penetapan Nomor 23/Pdt.P/2021/PN Njk Bahwa nama Pemohon dari dahulu adalah Prisiska DiahPermana Putri sedangkan dalam akta kelahiran bernama PrisiskaDiah PP; Bahwa setahu saksi