Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-09-2014 — Putus : 13-11-2014 — Upload : 05-03-2015
Putusan PN KOTOBARU Nomor 119/Pid.Sus/2014/PN Kbr
Tanggal 13 Nopember 2014 — SAMSUARDI Pgl. DEDI
869
  • Menyatakan Terdakwa SASMUARDI Pgl DEDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3.
    ((((MENGADILI:Menyatakan Terdakwa SASMUARDI Pgl DEDI telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itudengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan dendasebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti denganpidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan