Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-02-2015 — Putus : 31-03-2015 — Upload : 03-02-2016
Putusan BADAN PERADILAN UMUM Nomor -14/Pid.B/2015/PN Bhn
Tanggal 31 Maret 2015 — -JON SISUARDI BIN ARPAN
8830
  • Menyatakan Terdakwa Jon Sisuardi Alias Andre Natasya Bin Arpan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    -JON SISUARDI BIN ARPAN
    PUTUSANNomor 14/Pid.B/2015/PN Bhn.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bintuhan yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : Jon Sisuardi Alias Andre Natasya BinArpan;Tempat Lahir : Tanjungan;Umur / Tanggal Lahir : 37 tahun / 20 Maret 1977;Jenis Kelamin : Laki aki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Rukun Tetangga 12 Rukun Warga 2 Nomor23 Kelurahan Pagar
    tanggal 17Februari 2015 tentang Penetapan Hari Sidang;Halaman 1 dari 25 HalamanPutusan Nomor 14/Pid.B/2015/PN Bhn.Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan.Setelah mendengar keterangan Saksi Saksi dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum Nomor Register Perkara PDM6/Bhn/Ep.1/2/2015 tanggal 24Maret 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa Jon Sisuardi
    Alias Andre Natasya Bin Arpan secarasah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak PidanaPenggelapan sebagaimana yang kami dakwakan dalam Dakwaan Kesatumelanggar Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jon Sisuardi Alias Andre NatasyaBin Arpan dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangiselama Terdakwa berada dalam tahanan;Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan
    rupiah).Setelah mendengar pembelaan lisan Terdakwa yang pada pokoknyamohon agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang seringan ringannyakarena Terdakwa sangat menyesali perbuatannya.Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang menyatakan tetap pada tuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum berdasarkan surat dakwaan Nomor Register Perkara PDM6/Bhn/Ep.1/2/2015 tanggal 17 Februari 2015, sebagai berikut:Kesatu:Bahwa ia terdakwa Jon Sisuardi
    Menyatakan Terdakwa Jon Sisuardi Alias Andre Natasya Bin Arpanterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenggelapan;2.
Register : 26-03-2019 — Putus : 13-06-2019 — Upload : 17-06-2019
Putusan PN BENGKULU Nomor 140/Pid.B/2019/PN Bgl
Tanggal 13 Juni 2019 — Penuntut Umum:
SISKA MARIATY,SH
Terdakwa:
JON SISUARDI Als ANDRE Bin ARPAN
549
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa JON SISUARDI als ANDRE Bin ARPANtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum melakukan penggelapan dalam pekerjaan

    2. Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaJON SISUARDI als ANDRE Bin ARPAN oleh karena itu dengan pidana penjara

    Penuntut Umum:
    SISKA MARIATY,SH
    Terdakwa:
    JON SISUARDI Als ANDRE Bin ARPAN