Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-01-2014 — Putus : 03-02-2014 — Upload : 16-04-2014
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 19/ Pid. Sus / 2014 / PN.Mkt
Tanggal 3 Februari 2014 — ACHMAD NUR AS’ARY bin SISNARDI
146
  • M E N G A D I L I --------------------------------- Menyatakan terdakwa ACHMAD NUR ASARY Bin SISNARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyediakan sediaan farmasi tanpa ijin edar ; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara : 7 (tujuh) bulan , dan denda sebesar Rp. 150.000.000,- ( seratus lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana
    ACHMAD NUR ASARY bin SISNARDI
    Sus / 2014 /PN.Mkt ** DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAnon Pengadilan Negeri Mojokerto yang memeriksa dan mengadili perkara pidana ,dalam tingkat pertama dengan acara biasa , telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa : Nama : ACHMAD NUR ASARY bin SISNARDI Tempat lahir / umur : Mojokerto ; 20 tahunJenis kelamin : Laki laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dsn.Wunut RT.5 RW.1 Ds.
    PERKARA : PDM07/MKRTO/EP.3/01/2014 , sebagai berikut : n Bahwa ia Terdakwa ACHMAD NURASARY bin SISNARDI pada hariJumat tanggal 15 Nopember 2013 sekitar pukul 20.15 WIB atau setidaktidaknyapada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Nopember tahun 2013bertempat di jalan Raya Desa Kedunglengkong Kec.Dlanggu Kab.Mojokerto atausetidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah HukumPengadilan Negeri Mojokerto , barang siapa dengan sengaja atau melawanhokum mengedarkan sediaan
    Menyatakan Terdakwa ACHMAD NURASARY bin SISNARDI bersalahtelah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izinedar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UURI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan :2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ACHMAD NURASARY binSISNARDI dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan penjaradikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan denda sebesar Rp.2.000 ,subsidair 1 (satu) bulan penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;4.
    Unsur barang siapa Yang dimaksud adalah setiap orang yang menjadi subyek hukum dan pernuatanyang dilakukan terdakwa ACHMAD NURASARY bin SISNARDI dapatdipertanggung jawabkan , sehingga dengan demikian unsur ini telah terbukti ;2.
    Unsur mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan tanpa ijinedar ; Berdasarkan keterangan para saksi dan berdasarkan keterangan dari terdakwayang dihubungkan dengan alat bukti yang dilakukan terdakwa ACHMADNURASARY bin SISNARDI pada hari Jum/at tanggal 15 Nopember 2013 sekitarpukul 20.15 WIB bertempat di jalan Raya Desa Kedunglengkong Kec.DlangguKab.Mojokerto , terdakwa ACHMAD NURASARY bin SISNARDI dihubungioleh saksi MURDANI (yang berpurapura memesan pil dobel L ) dengan maksudmemesan pil dobel
Register : 22-01-2014 — Putus : 17-03-2014 — Upload : 22-05-2014
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 36/Pid.Sus/2014/PN Mkt
Tanggal 17 Maret 2014 — ANJIK ISMONO BIN SUTRASNO
224
  • sebanyak1000 butir kepada petugas yang menyamar sebagai pembelikarena menjual tablet double L (LL) kepada saksi yang melakukantugas penyamaran ;Bahwa setelah menangkap terdakwa ditemukan 500 butir pildouble L dan 1 unit Hp merk Mito model 210 dan setelah diintrogasi selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumahtersangka ANJIK ISMONO bin SUTRASNO di dapatkan barang bukti5000 butir pil double L yang di dalam kamar rumahnya;Bahwa terdakwa menjual tablet double L (LL) tanpa ijin edarkepada ACHMAD NURASARY bin SISNARDI
    butir kepada petugas yang menyamar sebagai pembelikarena menjual tablet double L (LL) kepada saksi yang melakukantugas penyamaran ;e Bahwa setelah menangkap terdakwa ditemukan 500 butir pildouble L dan 1 unit Hp merk Mito model 210 dan setelah diintrogasi selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumahtersangka ANJIK ISMONO bin SUTRASNO di dapatkan barang bukti5000 butir pil double L yang di dalam kamar rumahnya;e Bahwa terdakwa menjual tablet double L (LL) tanpa ijin edarkepada ACHMAD NURASARY bin SISNARDI