Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-07-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN KEPANJEN Nomor 378/Pdt.P/2021/PN Kpn
Tanggal 13 Juli 2021 — Pemohon:
MIA SASTIKARANI
138
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan perbaikan nama Pemohon yang tertulis pada Kutipan akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar Nomor: 3505-L T-07062013-0185, tanggal 7 Juni 2013 disitu tertulis MIA SASTIKARANI diubah/diganti MIA SASTIKA RANI sesuai dengan Surat Keterangan Kelahiran dari Desa, Ijazah Madrasah Aliyah, dan Dokumen lainnya;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan
    Pemohon:
    MIA SASTIKARANI
    Bahwa pemohon telah mempunyai Akta Kelahiran Nomor: 3505L T070620130185, tanggal 7 Juni 2013, yang bernama MIA SASTIKARANI anak kesatuperempuan dari Ayah SEGER dan Ibu SASMIATI yang dikeluarkan oleh CatatanSipil Kabupaten Blitar;2.
    Bahwa Pemohon berkeinginan untuk melakukan perbaikan nama Pemohon yangtertulis pada Kutipan akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar Nomor 3505LT070620130185, tanggal 7 Juni 2013 disitu tertulis MIA SASTIKARANI diubah/diganti MIASASTIKA RANI sesuai dengan Surat Keterangan Kelahiran dari Desa, IjazahMadrasah Aliyah, dan Dokumen lainnya;3.
    Menetapkan perbaikan nama Pemohon yang tertulis pada Kutipan akta KelahiranPemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Blitar Nomor: 3505L T070620130185, tanggal 7 Juni 2013 disitutertulis MIA SASTIKARANI diubah/diganti MIA SASTIKA RANI sesuai dengan SuratKeterangan Kelahiran dari Desa, Ijazah Madrasah Aliyah, dan Dokumen lainnya;3.
    diubah menjadi MIA SASTIKARANI, karena berdasarkan hukum, oleh karena itu. patut dan layak untuk dikabulkan dengan pembetulan;Menimbang, bahwa terhadap petitum dalam surat permohonanPemohon pada point angka 3 (tiga) yaitu Memerintahkan kepada pemohonuntuk mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini yang telah mempunyalHalaman 7 dari 10 Penetapan Nomor 378/ Pdt.
    Menetapkan perbaikan nama Pemohon yang tertulis pada Kutipan aktaKelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Blitar Nomor: 3505L T070620130185, tanggal 7Juni 2013 disitu tertulis MIA SASTIKARANI diubah/diganti MIA SASTIKA RANIsesuai dengan Surat Keterangan Kelahiran dari Desa, ljazah Madrasah Aliyah,dan Dokumen lainnya;3.