Ditemukan 1 data
6 — 0
Eman Sulaeman bin Sastradirana (Alm) ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon ( Endang Wuri Handayani binti Darun ) di muka sidang Pengadilan Agama Kuningan;
4. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon yaitu:
- Mutah berupa uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Nafkah selama