Ditemukan 1 data
Guntur Oktavianto, S.E., S.H., M.H.
Terdakwa:
Herman Wahyudi
62 — 0
3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat :
a. 2 (dua) lembar Daftar dari Denma Kodiklatad bulan Juli 2023 dan bulan Agustus 2023 atas nama Terdakwa Praka Herman Wahyudi NRP 31130148350193, Tagud 1 Urbekhar Sathub Denma Kodiklatad.
b. 2 (dua) lembar Petikan Putusan dari Dilmil II-09 Bandung Nomor 146-K/PM II.09/AD/XI/2018 tanggal 18 Desember 2018 atas nama Terdakwa Praka Herman Wahyudi NRP 31130148350193, Tagud 1 Urbekhar Sathub Denma Kodiklatad.
c. 1 (satu) lembar Akte Putusan telah memperoleh Kekuatan Hukum Tetap dari Dilmil II-09 Bandung Nomor AMKHT/146-K/PM.II-09/AD/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018 atas nama Terdakwa Praka Herman Wahyudi NRP 31130148350193, Tagud 1 Urbekhar Sathub Denma Kodiklatad.
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).