Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 15-10-2015 — Upload : 19-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1026 K/Pid/2015
Tanggal 15 Oktober 2015 — PIUS SASTRANATA
4835 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Januari2015 sampai dengan tanggal 22 Maret 2015;Terdakwa diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusatkarena didakwa:KESATU :Bahwa Terdakwa PIUS SATRANATA, pada tanggal 16 Mei 2014 dantanggal 24 Mei 2014, atau setidaktidaknya pada suatu waktu tertentu yangmasih termasuk dalam tahun 2014, bertempat di Kantor PT. Pelayaran NasionalBina Buana Raya yang beralamat di The City Center Batavia Tower One 8thHal. 1 dari 24 hal.
    Mas Mansyur Kavling 126Jakarta Pusat antara Terdakwa PIUS SATRANATA yang mewakili pihak PT.Transuta Lintas Samudera (PT. TLS) dengan saksi Loa Siong Bun selakuDirektur Utama PT. Pelayaran Nasional Bina Buana Raya (PT. BBR) telahdisepakati untuk pengangkutan batubara seberat 4.500 metrik ton milik saksiHartono Lukman alias Dede (CV. Mitra Bara Abadi) dari Pelabuhan BintangNinggi Kalimantan Tengah ke Pelabuhan Cirebon Jawa Barat.
    ;Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancampidana dalam Pasal 378 KUHP;ATAU :KEDUA:Bahwa Terdakwa PIUS SATRANATA, pada tanggal 16 Mei 2014 dantanggal 24 Mei 2014, atau setidaktidaknya pada suatu waktu tertentu yangmasih termasuk dalam tahun 2014, bertempat di Kantor PT. Pelayaran NasionalBina Buana Raya yang beralamat di The City Center Batavia Tower One 8thFloor Suite 0809 JI. KH. Mas Mansyur Kavling 126 Jakarta Pusat dan di HotelHal. 4 dari 24 hal. Put.
    Mas Mansyur Kavling 126 JakartaPusat antara Terdakwa PIUS SATRANATA yang mewakili pihak PT.Transuta Lintas Samudera (PT. TLS) dengan saksi Loa Siong Bun selakuDirektur Utama PT. Pelayaran Nasional Bina Buana Raya (PT. BBR)ditandatangani Surat Perjanjian Angkatan Laut Nomor : 486/BBRTLS/IV/2014 disebut Kontrak Pertama (/nter Island) untuk mengangkutbatubara seberat 4.500 metrik ton milik saksi Hartono Lukman alias Dede(CV.
Register : 24-12-2014 — Putus : 29-04-2015 — Upload : 07-06-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 2070/Pid.B/2014/PN.JKT.PST
Tanggal 29 April 2015 — Pidana - PIUS SASTRANATA
5813
  • Membebankan seluruhnya biaya perkara kepadaNegara;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanPenasehat Hukum yang disampaikan secara tertulis dimuka persidangantanggal 8 April 2015 yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya danPenasehat Hukum Terdakwa tetap pada pembelaanya;Menimbang, bahwa Terdakwa PIUS SASTRANATA diajukan kemukapersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut:KESATU :e Bahwa Terdakwa PIUS SATRANATA, pada tanggal 16 Mei 2014 dantanggal 24 Mei 2014, atau
    Mas Mansyur Kavling126 Jakarta Pusat antara Terdakwa PIUS SATRANATA yang mewakili pinakPT. Transuta Lintas Samudera (PT. TLS) dengan saksi LOA SIONG BUNselaku Direktur Utama PT. Pelayaran Nasional Bina Buana Raya (PT. BBR)telah disepakati untuk pengangkutan batubara seberat 4.500 metrik ton miliksaksi HARTONO LUKMAN alias DEDE (CV.
    Pst.ATAU :KEDUA:e Bahwa Terdakwa PIUS SATRANATA, pada tanggal 16 Mei 2014 dantanggal 24 Mei 2014, atau setidaktidaknya pada suatu waktu tertentu yangmasih termasuk dalam tahun 2014, bertempat di Kantor PT. PelayaranNasional Bina Buana Raya yang beralamat di The City Center Batavia TowerOne 8th Floor Suite 0809 JI. KH.