Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-09-2021 — Putus : 28-09-2021 — Upload : 18-08-2022
Putusan PN MAKASSAR Nomor 300/Pdt.P/2021/PN Mks
Tanggal 28 September 2021 — Pemohon:
PUTRIANI DG NGASI
205
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
    2. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anaknya yang masih dibawah umur bernama :
    • Mirtaningsih, Perempuan, Lahir di Makassar, Tanggal 12 Mei 2002 ;
    • Satriadiman, Laki-laki, Lahir Makassar, Tanggal 15 Juni 2010 ;
      1. Memberikan izin kepada Pemohon dan anak-anak Pemohon untuk menjual tanah beserta bangunan yang terletak di Jalan Landak Baru Lorong 5C, Nomor 61, Rt.006, Rw
    Satriadiman

Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah) ;