Ditemukan 1 data
10 — 6
Menjatuhkan talak satu khuli Tergugat (Tergugat) terhadap Penggugat (Yeyen Satriasti binti Askuan H.M.) dengan iwadh sejumlah Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Manna untuk mengirimkan sehelai salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Manna dan Kecamatan Air Nipis, Kabupaten Bengkulu Selatan, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
Menjatuhkan talak satu khul'i Tergugat (Tergugat) terhadap Penggugat(Yeyen Satriasti binti Askuan H.M.) dengan iwadh sejumlah Rp.10.000,(Sepuluh ribu rupiah);Him. 11 dari 13 Halaman Putusan Nomor 001 1/Pdt.G/2017/PA.Mna.4.