Ditemukan 1 data
17 — 7
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah Perkawinan antara Pemohon I (Patrasim bin Gumalam) dengan Pemohon II (Satrinem binti Amaq Satrinem) yang dilaksanakan pada tanggal tanggal 07 Agustus 1996 Dusun Teluk, Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara;
3.
Satrinem binti Amaq Satrinem, umur 33 tahun, agama Islam, pekerjaanPetani, tempat tinggal di Dusun Teluk Desa Sukadana Kecamatan BayanKabupaten Lombok Utara, selanjutnya disebut Pemohon II;Pengadilan Agama tersebut;Setelah membaca dan mempelajari suratsurat perkara;Setelah mendengar pihak berperkara dan para saksi di muka sidang;DUDUK PERKARABahwa, para Pemohon dalam surat permohonannya tertanggal 14 April 2016yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Giri Menang, Nomor0471/Pdt.P/2016/PA.GM
Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon berstatus perjaka, danPemohon Il berstatus perawan pernikahan dilangsungkan dengan wali nikahayah kandung Pemohon Il bernama Amaq Satrinem, dan dihadiri saksi nikahmasingmasing bernama: Sarnati dan Putranom dengan mas kawin berupauang sebesar Rp. 20.000, (dua puluh ribu rupiah), dibayar tunai:Penetapan Nomor 0471/Pat.P/201G/PA.GM.
binti Amaq Satrinem) yang dilaksanakan padatanggal 07 Agustus 1996 di Dusun Teluk, Desa Sukadana, Kecamatan Bayan,Kabupaten Lombok UtaraMembebaskan para Pemohon dari biaya perkaraAtau memberikan putusan yang seadiladilnya;Penetapan Nomor 0471/Pdt.P/2016/PA.GM.
Bahwa Pemohon dan Pemohon II telah menikah menurut syariat agama Islamyang dilangsungkan pada tanggal 07 Agustus 1996 Dusun Teluk, DesaSukadana, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Wali nikah ayahkandung Pemohon II bernama Amaq Satrinem ada saksi saksi yaitu Sarnati danPutranom dengan maskawin berupa uang sebesar Rp. 20.000, (dua puluh ribuPenetapan Nomor 0471/Pdt.P/2071G/PA.GM.
Menyatakan sah Perkawinan antara Pemohon (Patrasim bin Gumalam)dengan Pemohon Il (Satrinem binti Amaq Satrinem) yang dilaksanakan padatanggal tanggal 07 Agustus 1996 Dusun Teluk, Desa Sukadana, KecamatanBayan, Kabupaten Lombok Utara;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon untuk menyampaikansalinan penetapan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara,, untuk dilakukan pencatatanperkawinan ;4.