Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-10-2020 — Putus : 12-10-2020 — Upload : 16-10-2023
Putusan PN BANGKALAN Nomor 279/Pid.C/2020/PN Bkl
Tanggal 12 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
CHANDRA PURNAMA, SH.
Terdakwa:
SATRIYAH
365
  • Mengadili

    1. Menyatakan terdakwa Satriyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Melanggar Ketertiban Umum tidak memakai masker pelindung wajah ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh Sembilan ribu rupiah) bila tidak dibayar diganti kurungan selama 1 (satu) hari;
    3. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar