Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-08-2019 — Putus : 09-10-2019 — Upload : 15-07-2020
Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 156-K/PM.III-19/AL/VIII/2019
Tanggal 9 Oktober 2019 — Oditur:
Ridho Sihombing, SH., MH
Terdakwa:
Tri Bibin Risas Setiawan.
121165
  • Sautami Mardiana (Saksi-2).
    d. 1 (satu) lembar Foto KTA (Kartu Tanda Anggota).
    Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.

    4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)

    Sautami Mardiana (Saksi2).4. 1(satu) lembar Foto KTA (Kartu Tanda Anggota).Bahwa terhadap barang bukti berupa suratsurat yang diajukan olehOditur Militer dipersidangan, Majelis Hakim memberikan pendapatnyasebagai berikut : Bahwa terhadap barang bukti berupa suratsurattersebut yang menerangkan tentang hubngan keluarga antara Saksi1dan Saksi2 dan foto Terdakwa yang melakukan asusila dengan Saksi2 serta identitas Terdakwa, ternyata berhubungan dengan alat buktilainnya sehingga dapat diterima sebagai
    Sautami Mardiana (Saksi2).4. 1(satu) lembar Foto KTA (Kartu Tanda Anggota).Bahwa oleh karena barang bukti berupa suratSurat tersebut diatas sejak semula merupakan kelengkapan administrasi berkasdan telah melekat dalam berkas perkaranya, maka Majelis Hakimberpendapat barang bukti tersebut perlu untuk tetap dilekatkandalam berkas perkaranya.Pasal 281 ke1 KUHP Jo Pasal 190 Ayat (1) Undang UndangRepublik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang PeradilanMiliter dan Peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan.MENGADILI1
    Sautami Mardiana (Saksi2).d. 1 (satu) lembar Foto KTA (Kartu Tanda Anggota).Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 10.000,00 (Sepuluhribu rupiah).Demikian diputuskan pada hari ini Rabu tanggal 9 Oktober 2019 dalammusyawarah Majelis Hakim Pengadilan Militer IIl19 Jayapura oleh Sugiarto, S.H.,Kolonel Chk NRP 548431 sebagai Hakim Ketua dan Tabah Prasetya, S.H., Mayor ChkNRP 11020050460180 serta M.