Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-09-2019 — Putus : 11-11-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PN BITUNG Nomor 165/Pid.B/2019/PN Bit
Tanggal 11 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
1.NALKRY KRISTIAN LASUT, SH
2.FRITS GERALD KAYUKATU,SH
3.JULIAN CHARLES ROTINSULU, SH
Terdakwa:
LEINDERT SAVERRIUS WATUPONGOH
6323
    1. Menyatakan Terdakwa Leindert Saverrius Watupongoh, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
    Penuntut Umum:
    1.NALKRY KRISTIAN LASUT, SH
    2.FRITS GERALD KAYUKATU,SH
    3.JULIAN CHARLES ROTINSULU, SH
    Terdakwa:
    LEINDERT SAVERRIUS WATUPONGOH
    Nama lengkap : Leindert Saverrius Watupongoh2. Tempat lahir : Lembean3. Umur/Tanggal lahir : 43/16 Juni 19764. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Kel. Danowudu, Lk. Ill, RT. 017/RW. 003, Kec.Ranowulu, Kota Bitung7. Agama : Kristen8. Pekerjaan : SopirTerdakwa Leindert Saverrius Watupongoh ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 18 Juli 2019 sampai dengan tanggal 6 Agustus 20192.
    Menyatakan terdakwa LEINDERT SAVERRIUS WATUPONGOHterbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telahmelakukan tindak pidana PENGGELAPAN sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam surat dakwaan Pasal 372 KUHP.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LEINDERT SAVERRIUSWATUPONGOH dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dikurangiselama terdakwa berada dalam masa penahanan, dengan perintah terdakwatetap ditahan.3.
    Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 3000,(tiga ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon keringanan hukuman dan terhadap permohonantersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwatetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa LEINDERT SAVERRIUS WATUPONGOH, pada hariSelasa tanggal 11 September 2018
    Menyatakan Terdakwa Leindert Saverrius Watupongoh, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.