Ditemukan 1 data
SADARIUS
51 — 16
II Kotawaringin Barat, Pangkalan Bun, Kalteng, pada tanggal 16 Mei 1984, dari yang semula tertulis atas nama Sadarrius Ansang diganti/diubah menjadi Sadarius;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaporkan perihal perubahan nama Pemohon dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamandau untuk dicatat ke dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon