Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-12-2023 — Putus : 11-12-2023 — Upload : 27-12-2023
Putusan PA BLITAR Nomor 0537/Pdt.P/2023/PA.BL
Tanggal 11 Desember 2023 — Pemohon melawan Termohon
810
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon :
    2. Memberi dispensasi kawin anak Para Pemohon bernama Karismatia Saviltri binti Sutrisno untuk menikah dengan calon suaminya nama Muhamat Riduan bin Karji;
    3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp. 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah)