Ditemukan 1 data
8 — 10
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon :
- Memberi dispensasi kawin anak Para Pemohon bernama Karismatia Saviltri binti Sutrisno untuk menikah dengan calon suaminya nama Muhamat Riduan bin Karji;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp. 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah)