Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-03-2020 — Putus : 19-05-2020 — Upload : 02-06-2020
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 193/Pid.B/2020/PN Rhl
Tanggal 19 Mei 2020 — SAWALALA ZEBUA
8749
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Tologa Zebua Alias Ama Dika Bin Alm Sawalala Zebua tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan Pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
    SAWALALA ZEBUA
    pidana, namun merupakan unsur pasal yangmenjadi bagian dari uraian kalimat pada ketentuan pasal yang didakwakan dandipertimbangkan dengan tujuan untuk menghindari terjadinya error in persona;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiapsubyek hukum yang mampu dibebani pertanggungjawaban terhadap perbuatanyang dilakukannya;Menimbang, bahwa pada persidangan berdasarkan keterangan saksisaksi dan keterangan Terdakwa diketahui benar bahwa Terdakwa TologaZebua Alias Ama Dika Bin Alm Sawalala