Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-02-2017 — Putus : 27-03-2017 — Upload : 01-02-2018
Putusan PN WATES Nomor 47/Pdt.PK/2017/PN Wat.
Tanggal 27 Maret 2017 — PT. ANGKASA PURA I ( Persero)..........Sebagai PEMOHON Terhadap SAWEN.....................................Sebagai TERMOHON
6118
  • (lima ratus empat puluh sembilan juta dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah) sebagai pembayaran ganti kerugian tanah dan non fisik seluas 1.224 M2, yang terletak di Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, sebagaimana tersebut dalam Letter C No. 352 Persil 88 b D Klas IIIluas 1.224 M2 Desa Glagah, atas nama pemegang hak Sawendari Pemohon kepada Termohon (SAWEN);-------------------------3.