Ditemukan 1 data
51 — 5
SAWERIYAH ) di depan sidang Pengadilan Agama Pontianak;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pontianak untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak perkara ini kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 991000,- ( sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah );
SAWERIYAH