Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-07-2018 — Putus : 16-07-2018 — Upload : 01-08-2018
Putusan PN MEDAN Nomor 391/Pdt.P/2018/PN Mdn
Tanggal 16 Juli 2018 — Pemohon:
NINE PRAMA SAWITRIN AGUSTINE BR TAMBA
253
  • Memberi izin kepada Pemohon untuk membetulkan nama Pemohon pada Kutipan Akte Kelahiran Nomor AL.930.0007099, tanggal 23 Januari 2008, yang semula tertulis nama NINE PRAMA SAWITRIN AGUSTINA BR TAMBA, dibetulkan menjadi NINE PRAMA SAWITRIN AGUSTINE BR TAMBA;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pembetulan nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan
    Pemohon:
    NINE PRAMA SAWITRIN AGUSTINE BR TAMBA