Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-07-2019 — Putus : 05-09-2019 — Upload : 03-11-2021
Putusan PN IDI Nomor 153/Pid.Sus/2019/PN Idi
Tanggal 5 September 2019 — Penuntut Umum:
MULIANA, SH
Terdakwa:
AVYNAS SAXSENA BIN SYARIFUDDIN
632
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa AVYNAS SAXSENA Bin SYARIFUDDIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer dan subsider Penuntut Umum;
    2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer dan subsider Penuntut Umum tersebut;
    3. Menyatakan terdakwa AVYNAS SAXSENA Bin SYARIFUDDIN terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana "menggunakan
    Penuntut Umum:
    MULIANA, SH
    Terdakwa:
    AVYNAS SAXSENA BIN SYARIFUDDIN
Register : 28-06-2022 — Putus : 12-07-2022 — Upload : 12-07-2022
Putusan MS IDI Nomor 118/Pdt.P/2022/MS.Idi
Tanggal 12 Juli 2022 — Pemohon melawan Termohon
2512
  • Husin adalah:
    1. Azharuddin bin Syarifuddin (anak laki-laki kandung)
    2. Muhammad Reza Fahlevy bin Syarifuddin (anak laki-laki kandung);
    3. Aulia Azmi bin Syarifuddin (anak laki-laki kandung);
    4. Ryzky Ananda bin Syarifuddin (anak laki-laki kandung);
    5. Avynas Saxsena bin Syarifuddin (anak laki-laki kandung);
    6. Putri Nurul Qamari binti Syarifuddin
Register : 28-08-2019 — Putus : 17-10-2019 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN IDI Nomor 185/Pid.Sus/2019/PN Idi
Tanggal 17 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
MULIANA, SH
Terdakwa:
MAULIZAN BIN ISHAK
449
  • Saksi Kiki Indrawan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa di ketahui terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis sabu yangdiduga dilakukan oleh Avynas Saxsena Bin Syarifuddin pada hari Jumattanggal 22 Februari 2019 pukul 22.00 wib di Desa seumatang Keude Kec.Peureulak Timur Kab.
    Saksi Iswahyudi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa di ketahui terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis sabu yangdiduga dilakukan oleh Avynas Saxsena Bin Syarifuddin pada hari Jumattanggal 22 Februari 2019 pukul 22.00 wib di Desa seumatang Keude Kec.Peureulak Timur Kab. Aceh Timur tepatnya didekat sebuah halte.