Ditemukan 2 data
1.WIDI UTOMO, S.H
2.AHMAD LUTFI, S.H
3.AKBARSYAH, S.H
Terdakwa:
BAGUS DWI RANGGA BIN SAYANDRI
38 — 22
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Terdakwa BAGUS DWI RANGGA Bin SAYANDRI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana Dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan
Penuntut Umum:
1.WIDI UTOMO, S.H
2.AHMAD LUTFI, S.H
3.AKBARSYAH, S.H
Terdakwa:
BAGUS DWI RANGGA BIN SAYANDRI
20 — 0
Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (SAYANDRI BIN NUSRI) terhadap Penggugat (MIRA BINTI SULAIMAN);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah);