Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-11-2023 — Putus : 29-11-2023 — Upload : 20-06-2024
Putusan PN JAYAPURA Nomor 169/Pid.C/2023/PN Jap
Tanggal 29 Nopember 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ARNOLD HENDRIK DEDA
Terdakwa:
Richi Septiani Saynanda
56
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa Richi Septiani Saynanda, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran Tidak memiliki KTP-Elektronik Kota Jayapura;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    ARNOLD HENDRIK DEDA
    Terdakwa:
    Richi Septiani Saynanda