Ditemukan 1 data
Terdakwa:
NURHALIM Bin TIRTO SAYULAM
25 — 3
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa Nurhalim Bin Tirso Sayulam, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau tanpa ijin membawa senjata penikam sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah
Terdakwa:
NURHALIM Bin TIRTO SAYULAM