Ditemukan 2 data
Terdakwa:
TEGUH MULYO Alias SCORBY Bin BUCHORI (Alm)
26 — 12
- Menyatakan Terdakwa TEGUH MULYO Alias SCORBY Bin BUCHORI (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman (jenis sabu), sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TEGUH MULYO Alias SCORBY Bin BUCHORI (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00
Terdakwa:
TEGUH MULYO Alias SCORBY Bin BUCHORI (Alm)
Dyah Purnamaningsih, S.H.
Terdakwa:
TAUFIK HIDAYAT Bin M. FADIL
32 — 14
TEGUH MULYO Als SCORBY Bin Alm. BUCHORI;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);