Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-10-2023 — Putus : 23-01-2024 — Upload : 03-04-2024
Putusan PN JAYAPURA Nomor 377/Pid.B/2023/PN Jap
Tanggal 23 Januari 2024 — Penuntut Umum:
SUPRIYADI, S.H., M.H.
Terdakwa:
FAHRUD MASUD, S.E.
1310
  • Kesatu Jaksa Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fahrud Masud, S.E karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan lamanya masa penangkapn dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa ;
    • Kwitansi pembayaran dari Sdr.Sjaiful Arsad kepada sdr.Fahrud
      Masud sebesar Rp.50.000.000;
    • Kwitansi pembayaran dari Sdr.Sjaiful Arsad kepada sdr.Fahrud Masud sebesar Rp.10.000.000;
    • Kwitansi pembayaran dari Sdr.Sjaiful Arsad kepada sdr.Fahrud Masud sebesar Rp.40.000.000;
    • Kwitansi pembayaran dari Sdr.Sjaiful Arsad kepada sdr.Fahrud Masud sebesar Rp.50.000.000;
    • Kwitansi pembayaran dari Sdr.Sjaiful Arsad kepada sdr.Fahrud Masud sebesar Rp.100.000.000;
    • CEK No.CD407837 senilai Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah
      ) ditandatangani oleh Sdr.FAHRUD MASUD diatas materai Rp.6000 stempel CV.Multi Warna.
    • CEK No.CD407240 senilai Rp.140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) ditandatangani oleh Sdr.FAHRUD MASUD diatas materai Rp.6000 stempel CV.Multi Warna.

    Tetap Terlampir dalam berkas perkara

    1. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5,000,- (Lima ribu rupiah) ;
Register : 15-02-2024 — Putus : 07-03-2024 — Upload : 07-03-2024
Putusan PT JAYAPURA Nomor 5/PID/2024/PT JAP
Tanggal 7 Maret 2024 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : FAHRUD MASUD, S.E. Diwakili Oleh : ANDREAS ROBERTHO K. RONSUMBRE. SH
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : SUPRIYADI, S.H., M.H.
3719
  • alternatif Kesatu Jaksa Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FAHRUD MASUD, S.E. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • Kwitansi pembayaran dari Sdr.Sjaiful Arsad kepada sdr.Fahrud
      Masud sebesar Rp.50.000.000,00;
    • Kwitansi pembayaran dari Sdr.Sjaiful Arsad kepada sdr.Fahrud Masud sebesar Rp.10.000.000,00;
    • Kwitansi pembayaran dari Sdr.Sjaiful Arsad kepada sdr.Fahrud Masud sebesar Rp.40.000.000,00;
    • Kwitansi pembayaran dari Sdr.Sjaiful Arsad kepada sdr.Fahrud Masud sebesar Rp.50.000.000,00;
    • Kwitansi pembayaran dari Sdr.Sjaiful Arsad kepada sdr.Fahrud Masud sebesar Rp.100.000.000,00;
    • CEK No.
Register : 15-02-2024 — Putus : 07-03-2024 — Upload : 07-03-2024
Putusan PT JAYAPURA Nomor 5/PID/2024/PT JAP
Tanggal 7 Maret 2024 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : FAHRUD MASUD, S.E. Diwakili Oleh : ANDREAS ROBERTHO K. RONSUMBRE. SH
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : SUPRIYADI, S.H., M.H.
4229
  • alternatif Kesatu Jaksa Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FAHRUD MASUD, S.E. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • Kwitansi pembayaran dari Sdr.Sjaiful Arsad kepada sdr.Fahrud
      Masud sebesar Rp.50.000.000,00;
    • Kwitansi pembayaran dari Sdr.Sjaiful Arsad kepada sdr.Fahrud Masud sebesar Rp.10.000.000,00;
    • Kwitansi pembayaran dari Sdr.Sjaiful Arsad kepada sdr.Fahrud Masud sebesar Rp.40.000.000,00;
    • Kwitansi pembayaran dari Sdr.Sjaiful Arsad kepada sdr.Fahrud Masud sebesar Rp.50.000.000,00;
    • Kwitansi pembayaran dari Sdr.Sjaiful Arsad kepada sdr.Fahrud Masud sebesar Rp.100.000.000,00;
    • CEK No.