Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-08-2018 — Putus : 26-09-2018 — Upload : 27-09-2018
Putusan PN CIAMIS Nomor 230/Pid.B/2018/PN Cms
Tanggal 26 September 2018 — Penuntut Umum:
NURUL HELDANIGRUM, S.H.
Terdakwa:
OHIN Bin HADRI
544

Dikembalikan kepada Sdr.Ohin Bin Hadri;

  1. Membebankankepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) kendaraan Pick Up MitsubishiT120SS warna putih No.Pol,: Z8098WH.Dikembalikan kepada Sdr.Ohin Bin Hadri.4.
Eman Ule saat mengambil ayam milik PT ArihErsa Jaya mengangkutnya dengan menggunakan mobil pick Up Mitsubhisimilik Sdr.Ohin yang dipinjam oleh Sdr. Eman Ule; Bahwa saksi bersama Sdr.
Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) kendaraan Pick Up MitsubishiT120SS warna putih No.Pol,: Z8098WH.Dikembalikan kepada Sdr.Ohin Bin Hadri;6. Membebankankepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp.2.000, (dua ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Ciamis pada hari Rabu, tanggal 26 September 2018, olehDavid Panggabean, S.H. sebagai Hakim Ketua, A.